Rabu, 07 November 2012

pancasila


KESAKTIAN PANCASILA
DITENGAH MARAKNYA KORUPSI
Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti dasar atau asas. Jadi Pancasila merupakan lima asas atau dasar yang menjadi dasar pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Adapun kelima asas tersebut terdapat pada alinea ke IV dalam pembukaan UUD 1945 yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah harga mati bagi negeri kita, Republik Indonesia. Pancasila merupakan sebuah rumusan penting mengenai sendi-sendi kehidupan yang melekat dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Isi dari Pancasila mampu menampung seluruh keinginan luhur rakyat Indonesia, sehingga kita seharusnya menerima Pancasila sebagai landasan dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam perkembangannya mulai dari Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai pada era reformasi sekarang ini rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan Negara Indonesia. Banyak pihak yang ingin mengubah ideologi Pancasila dengan yang lain serta meruntuhkan kedaulatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu sangat diperlukan pemahaman yang mendalam,komitmen yang kuat, jiwa nasionalisme yang kuat, konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus karena ditangan pemuda letak masa depan Negara Indonesia.
Selain itu, Indonesia merupakan negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Oleh karena itu, untuk membentuk suatu Negara yang berkebangsaan modern, pastilah memerlukan sebuah ideologi sebagai landasan karakter suatu bangsa.
Para pendiri bangsa telah menerapkan sebuah landasan yang luar biasa bagi Indonesia saat itu. Indonesia hanya bisa disatukan oleh suatu nilai yang universal, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia memiliki berbagai macam ras, etnis, dan kepercayaan. Namun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, semuanya adalah sama, semuanya menjadi setara dihadapan-Nya. Ketika semua menyetujui keberagaman yang telah diciptakan, maka akan tercipta persatuan. Dari persatuan ini akan lahir suatu kondisi manusia yang beradab, manusia yang adil kepada semua orang, tanpa membeda-bedakan. Dengan sikap adil dan persatuan inilah keadaan makmur dan sejahtera dapat tercapai bagi seluruh lapisan masyarakat. Itulah ideologi kita yaitu Pancasila.
Kesaktian Pancasila telah dibuktikan dengan adanya berbagai rintangan yang mencoba meruntuhkan ideologi ini dan menggantinya dengan ideologi lain yang sesungguhnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia itu sendiri. Sebagai contoh yaitu pada peristiwa pemberontakan G 30S/PKI yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 dan telah mengakibatkan tujuh orang korban tewas yang diantaranya adalah para jenderal dengan mayatnya dibuang ke lubang buaya. Dengan jiwa Pancasila yang ditanamkan kepada para pembela bangsa akhirnya berhasil mengatasi pemberontakan ini.
Setelah terjadinya pemberontakan G 30S/PKI ini, ideologi Pancasila mulai lebih giat lagi ditanamkan kedalam jiwa setiap bangsa Indonesia. Hal ini terjadi hingga orde baru namun sejak runtuhnya Orde Baru, kita telah memperoleh kebebasan dalam berpendapat, bersikap, dan bertindak, bahkan Indonesia dianggap sebagai negara paling demokratis. Tetapi yang terjadi hanya demokrasi pilih – memilih dan belum   menghasilkan tanpa peningkatan kecerdasan memilih. Pemilu, pilpres, dan pilkada hasilnya belum menyentuh kebutuhan rakyat karena hanya dinikmati oleh lingkaran para pelaku dan kelompok-kelompok yang terlibat dalam proses pilih-memilih.
Sejak bergulirnya era reformasi, semua parpol dan semua komponen bangsa Indonesia  saling berlomba menyatakan tekadnya   untuk melakukan perbaikan. Mereka akan mempertahankan NKRI serta mengawal Indonesia menuju  kejayaannya. Namun pada kenyataannya hal ini belum dilaksanakan secara konsekuen dan serius.
Ideologi Pancasila memang sudah kita kenal sejak lama, sudah sewajarnya jika kita menghayati dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Namun Dalam keberadaan reformasi ini sepertinya Pancasila sudah ”mati” dengan banyak bukti tindakan korupsi para penyelenggara negara. Padahal sejatinya pejabat harus memberikan contoh teladan dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab namun semakin tidak mempunyai rasa malu melakukan tindakan korupsi yang memakan uang rakyat.
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada, menurut Seorang sejarawan, korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional sehingga konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya.
Korupsi di Indonesia telah terjadi sejak jaman kerajaan-kerajaan berkuasa di Indonesia hingga kini dimana Indonesia telah menjadi negara berdaulat dan merdeka selama 65 tahun. Pada masa-masa kerajaan korupsi terlihat dari tumbangnya kerajaan-kerajaan besar contohnya: Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, dan Kerajaan Mataram. Kerajaan Sriwijaya berakhir karena tidak adanya pemimpin yang cakap sepeninggal Balaputra Dewa , Kerajaan Majapahit hancur karena perang saudara sepeninggal Mahapatih Gajah Mada, lalu Kerajaan Mataram terpecah belah karena diadu domba oleh VOC.
Hal ini menunjukan pemimpin jaman dulu juga lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan kerajaannya. Setelah masa kerajaan usai nusantara dikuasai oleh VOC yang juga memiliki peranan dalam budaya korupsi di Indonesia , mereka hancur karena korupsi para elitnya yang menggerogoti dari dalam. Pada masa kemerdekaan pun tidak luput dari tindak korupsi contohnya kasus korupsi Ruslan Abdulgani yang menyebabkan dibredelnya koran Indonesia Raya karena meliput kasus ini.
Pada masa orde baru korupsi semakin jelas terjadi, rakyat memang merasakan kemakmuran akan tetapi utang negara semakin menjulang tinggi bahkan sampai saat ini belum dapat terlunasi dan banyak sumberdaya alam potensial indonesia digadaikan pada pihak asing. Pada masa reformasi hingga sekarang korupsi juga belum juga dapat diatasi bahkan malah timbul banyak korupsi gaya baru seperti kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus Gayus, dan kasus-kasus lainnya.
Penyebab maraknya tindakan korupsi ini adalah karena sistem pemerintahan Indonesia yang buruk, hukum yang kurang tegas, aparat penegak hukum yang korup, dan mental para pemimpin yang buruk. Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut Indonesia memang sangat rentan terhadap terjadinya korupsi karena banyak pihak yang dapat memepengaruhi pemerintahan, contohnya hak prerogratif presiden dalam membentuk kabinet, presiden dapat memilih orang-orang yang mau mendukungnya secara materiil sebagai menteri padahal orang tersebut belum tentu mampu menjalankan tugasnya dan bahkan akan mencari keuntungan dari jabatanya untuk mengembalikan dana yang telah ia sumbangkan kepada presiden saat pemilihan presiden, lalu lembaga pengawas pemerintahan yaitu DPR juga sangat mungkin melakukan korupsi saat merumuskan atau merubah suatu undang-undang. Dan pengawasan DPR terhadap pemerintah juga sangat lemah sehingga pemerintah masih sangat mungkin melakukan korupsi.
Hukum pidana tentang tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dinilai masih sangat lemah. Memang tidak perlu sampai diberlakukan hukuman mati bagi koruptor seperti yang di berlakukan di Negara China, tapi untuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar seharusnya diberi hukuman seumur hidup dan tanpa remisi ataupun grasi. Agar terjadi efek jera dan juga sebagai pelajaran bagi pejabat-pejabat baru.
Selain hukum yang masih lemah terjadinya korupsi di Indonesia juga didukung dengan aparat hukum yang korup mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Kepolisian bisa menghentikan penyelidikan bila koruptor mampu menyuapnya. Dan apabila tidak, Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bila ada uang suap dari koruptor. Apabila masih berlanjut ke Pengadilan vonis yang jatuh pasti akan ringan bahkan bebas bila hakim berhasil disuap . Hal ini menyebabkan mudahnya para pejabat yang terjerat kasus korupsi untuk membebaskan diri dari jeratan hukum dengan jalan menyuap dari hasil uang korupsi. Sehingga sebanyak apapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus korupsi ke pihak kepolisian akan menjadi percuma. Bahkan beberapa waktu lalu ada upaya pelemahan KPK oleh institusi hukum lain yang takut diselidiki mengenai kasus korupsi di dalamnya.
Perlu kita ketahui bahwa mental para pemimpin dan pejabat yang ada di Indonesia sebenarnya merupakan faktor terpenting yang menyebabkan korupsi masih terjadi hingga saat ini. Kebanyakan pemimpin dan pejabat yang memimpin saat ini adalah hasil didikan pada masa orde baru yang sangat korup sehingga mental mereka masihlah mental korup. Dan sepertinya korupsi masih akan terus terjadi apabila para pemimpin masih berasal dari generasi pemimpin saat ini. Selain itu, yang menjadi penyebab utama adalah hilangnya mental bangsa indonesia yang berjiwa Pancasila sehingga menyebabkan penduduk indonesia menjadi Negara yang terkorup. Bangsa indonesia kurang mengimplementasi nilai-nilai Pancasila yang sudah ada sejak dahulu.
Saat ini praktik-praktik korupsi di Indonesia yang terjadi mulai dari level terendah. Yang paling mengerikan adalah, ternyata para pelaku korupsi juga banyak yang berasal dari akademisi, para pejuang anti korupsi, dan kelompok-kelompok yang dianggap pengawal moral bangsa.  Pemikiran lain diluar ideologi Pancasila dianggap mengancam dan akan dilawan habis-habisan oleh Pancasila agar kesaktiannya terbukti. Pada pemerintahan kini ideologi Pancasila sudah digantikan dengan ideologi korupsi. Elit politik merasa tidak perlu menyebut-nyebut Pancasila, tetapi mereka –dari banyak kasus—menjalankan korupsi secara bersamaan, dan mereka sama yakin, bahwa apa yang dilakukannya tidak salah. Maka,itulah ideologi pemerintah sekarang, yakni ideologi korupsi.
Karena korupsi telah menguasai penyelenggara negara, sehingga tidak lagi membutuhkan Pancasila. Kalaupun menyebut Pancasila sekedar untuk mengingat saja, untuk menunjukkan bahwa pernah ada ideologi Pancasila. Kita bisa merasa sedih ketika membaca berita bupati dan gubernur banyak yang menjadi tersangka korupsi. Anggota legislative, hakim, jaksa, pengacara ada yang menjadi terdakwa. Belum lagi kisah polisi memiliki rekening gendut yang sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan betul tidaknya rekening gendut itu. Pendek kata, para penegak hukum ada yang melanggar hukum. Elit partai menerima suap. Lengkaplah sentuhan korupsi membelai seluruh komponen.
Idealnya, ketika sebuah negara memiliki pandangan hidup dan dasar negara yang luhur (Pancasila) tentu akan memiliki sifat yang mulia. Kondisi di atas mengindikasikan telah terjadi pemarjinalan nilai-nilai Pancasila. 21% Produk Undang-Undang di Indonesia yang sama sekali tidak menuliskan Pancasila dan UUD 1945 dalam konsiderans maupun menimbang adalah contoh nyatanya. Yang lebih mengejutkan lagi adalah ada 23 Perda (baik propinsi maupun kabupaten) yang tidak menyebutkan Pancasila dalam konsiderans sebagai landasan ideologinya.
Kesaktian Pancasila ditengah ideologi korupsi tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengubahnya. Kesaktiannya telah luntur. Pancasia bukan lagi sebagai ‘way of life’ dalam praktek, tetapi paling banter berubah menjadi slogan. Korupsi yang malah telah berubah sebagai ‘way of life’, sehingga seorang pegawai rendah di Departemen Keuangan bisa korupsi milyaran rupiah.
Korupsi sungguh merupakan sebuah penyimpangan dari semua nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam Korupsi, Ketuhanan Yang Maha Esa yang memiliki butir-butir Pancasila yang berjumlah tujuh dan semuanya bernilai luhur dan harus diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia sehingga sikap saling menghargai, keinginan untuk melakukan kerjasama tanpa melihat status keagamaan seseorang akan terjalin dengan kuat jelas sudah dilanggar karena para pelaku sudah mengingkari perintah Tuhan mereka yaitu Tidak Boleh Mencuri dan juga tidak mengakui adanya Tuhan yang selalu mengawasi gerak-gerik tingkah laku kita.
Dalam Korupsi, maka Kemanusiaan yang adil dan beradab jelas telah dilanggar karena manusia korupsi atau koruptor hanya memikir dirir sendiri dan kelompoknya dan melanggar hak keadilan manusia lain. Hal ini didukung oleh pandangan seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam butir-butir Pancasila pada sila kedua. Dimana pada butir ke dua dikatakan bahwa “Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya”. Para koruptor mengiginkan dirinya diperlakukan berbeda dan menganggap dirinya lebih berhak dari pada yang lainnya sehingga mereka menginginkan sesuatu yang lebih dari yang lain.
Dalam Korupsi, maka Persatuan Indonesia juga terganggu karena terlibatnya para politisi dalam korupsi mengakibatkan ”perseteruan” salaing menjatuhkan dan saling melindungi pelaku korupsi.
Dalam Korupsi, maka Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sangat terbukti telah dilanggar karena alasan demokrasi maka keputusan politik dalam pemberantasan korupsi lebih mendasar pada besarnya kekuatan dalam parlemen bukan berdasarkan sebuah kebijaksanaan untuk bangsa dan negara
Dalam Korupsi, maka Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jelas hanya mimpi belaka karena alokasi anggaran untuk kesejateraan rakyat banyak diambil oleh mereka yang tidak berhak yaitu politisi dan birokrasi.
Sebenarnya, Pancasila akan menjadi nampak saktinya, apabila dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya dilakukan dengan upacara, tetapi diperingati dengan langkah konkrit: memerangi koruptor. Penyelenggara Negara, dalam hal ini penegak hukum, bisa bersama bertekad untuk memberantas korupsi sehingga peringatan yang memiliki tekad seperti itu akan memiliki arti bagi bangsa. Bagi rakyat. Karena kesaktian koruptor, yang tidak pernah terungkap tuntas, bukan hanya merugikan uang negara, lebih parah dari itu akan  membuat rakyat yang telah memberi amanah untuk mengurus negara menjadi semakin sengsara. Melalui peran pendidikan Pancasila inilah kita dapat menanamkan jiwa Pancasila agar korupsi di Indonesia dapat teratasi dan menjadikan Negara Indonesia yang berpancasila bebas dari korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar