KESAKTIAN PANCASILA
DITENGAH MARAKNYA KORUPSI
Pancasila berasal dari
kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti dasar atau asas. Jadi Pancasila
merupakan lima asas atau dasar yang menjadi dasar pandangan hidup bagi bangsa
Indonesia. Adapun kelima asas tersebut terdapat pada alinea ke IV dalam pembukaan
UUD 1945 yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila adalah harga
mati bagi negeri kita, Republik Indonesia. Pancasila merupakan sebuah rumusan
penting mengenai sendi-sendi kehidupan yang melekat dalam kehidupan seluruh
rakyat Indonesia. Isi dari Pancasila mampu menampung seluruh keinginan luhur
rakyat Indonesia, sehingga kita seharusnya menerima Pancasila sebagai landasan
dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam perkembangannya mulai dari Proklamasi 17 Agustus 1945
sampai pada era reformasi sekarang ini rakyat Indonesia telah mengalami
berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan Negara Indonesia. Banyak pihak yang
ingin mengubah ideologi Pancasila dengan yang lain serta meruntuhkan kedaulatan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu sangat diperlukan pemahaman yang mendalam,komitmen
yang kuat, jiwa nasionalisme yang kuat, konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila perlu
ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda
sebagai generasi penerus karena ditangan pemuda letak masa depan Negara
Indonesia.
Selain itu, Indonesia merupakan
negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau
nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Oleh karena itu, untuk
membentuk suatu Negara yang berkebangsaan modern, pastilah memerlukan sebuah ideologi sebagai landasan karakter suatu bangsa.
Para pendiri bangsa telah menerapkan sebuah landasan yang
luar biasa bagi Indonesia saat itu. Indonesia
hanya bisa disatukan oleh suatu nilai yang universal, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa. Indonesia memiliki berbagai macam ras, etnis, dan kepercayaan.
Namun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, semuanya adalah sama, semuanya menjadi setara dihadapan-Nya.
Ketika semua menyetujui keberagaman yang telah diciptakan, maka akan tercipta
persatuan. Dari persatuan ini akan lahir suatu kondisi manusia yang beradab, manusia yang adil kepada semua orang, tanpa membeda-bedakan.
Dengan sikap adil dan persatuan inilah keadaan makmur dan sejahtera dapat
tercapai bagi seluruh lapisan masyarakat. Itulah ideologi kita yaitu Pancasila.
Kesaktian Pancasila telah dibuktikan dengan adanya berbagai
rintangan yang mencoba meruntuhkan ideologi ini dan menggantinya dengan
ideologi lain yang sesungguhnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia itu sendiri. Sebagai contoh yaitu pada peristiwa pemberontakan G
30S/PKI yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 dan telah mengakibatkan
tujuh orang korban tewas yang diantaranya adalah para jenderal dengan mayatnya
dibuang ke lubang buaya. Dengan jiwa Pancasila yang ditanamkan kepada para
pembela bangsa akhirnya berhasil mengatasi pemberontakan ini.
Setelah terjadinya pemberontakan G 30S/PKI ini, ideologi Pancasila
mulai lebih giat lagi ditanamkan kedalam jiwa setiap bangsa Indonesia. Hal ini
terjadi hingga orde baru namun sejak runtuhnya Orde Baru, kita telah memperoleh
kebebasan dalam berpendapat, bersikap, dan bertindak, bahkan Indonesia dianggap
sebagai negara paling demokratis. Tetapi yang terjadi hanya demokrasi pilih –
memilih dan belum menghasilkan tanpa peningkatan kecerdasan
memilih. Pemilu, pilpres, dan pilkada hasilnya belum menyentuh kebutuhan rakyat
karena hanya dinikmati oleh lingkaran para pelaku dan kelompok-kelompok yang
terlibat dalam proses pilih-memilih.
Sejak bergulirnya era reformasi, semua parpol dan semua
komponen bangsa Indonesia saling berlomba menyatakan tekadnya
untuk melakukan perbaikan. Mereka akan mempertahankan NKRI serta mengawal
Indonesia menuju kejayaannya. Namun pada kenyataannya hal ini belum dilaksanakan
secara konsekuen dan serius.
Ideologi Pancasila memang sudah kita kenal sejak lama, sudah
sewajarnya jika kita menghayati dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Namun Dalam keberadaan reformasi ini sepertinya Pancasila
sudah ”mati” dengan banyak bukti tindakan korupsi para penyelenggara negara.
Padahal sejatinya pejabat harus memberikan contoh teladan dalam menjalankan
amanah dan tanggung jawab namun semakin tidak mempunyai rasa malu melakukan
tindakan korupsi yang memakan uang rakyat.
Korupsi adalah persoalan
klasik yang telah lama ada, menurut Seorang sejarawan, korupsi ada ketika orang mulai melakukan
pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Pemisahan keuangan tersebut
tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional sehingga konsepsi mengenai korupsi baru
timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari
seorang pejabat negara
dan keuangan jabatannya.
Korupsi di Indonesia telah terjadi
sejak jaman kerajaan-kerajaan berkuasa di Indonesia hingga kini dimana
Indonesia telah menjadi negara berdaulat dan merdeka selama 65 tahun. Pada masa-masa
kerajaan korupsi terlihat dari tumbangnya kerajaan-kerajaan besar contohnya:
Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, dan Kerajaan Mataram. Kerajaan
Sriwijaya berakhir karena tidak adanya pemimpin yang cakap sepeninggal
Balaputra Dewa , Kerajaan Majapahit hancur karena perang saudara sepeninggal
Mahapatih Gajah Mada, lalu Kerajaan Mataram terpecah belah karena diadu domba
oleh VOC.
Hal ini menunjukan pemimpin jaman dulu
juga lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan kerajaannya.
Setelah masa kerajaan usai nusantara dikuasai oleh VOC yang juga memiliki
peranan dalam budaya korupsi di Indonesia , mereka hancur karena korupsi para elitnya
yang menggerogoti dari dalam. Pada masa kemerdekaan pun tidak luput dari tindak
korupsi contohnya kasus korupsi Ruslan Abdulgani yang menyebabkan dibredelnya
koran Indonesia Raya karena meliput kasus ini.
Pada masa orde baru korupsi semakin
jelas terjadi, rakyat memang merasakan kemakmuran akan tetapi utang negara
semakin menjulang tinggi bahkan sampai saat ini belum dapat terlunasi dan
banyak sumberdaya alam potensial indonesia digadaikan pada pihak asing. Pada
masa reformasi hingga sekarang korupsi juga belum juga dapat diatasi bahkan
malah timbul banyak korupsi gaya baru seperti kasus BLBI, kasus Bank Century,
kasus Gayus, dan kasus-kasus lainnya.
Penyebab maraknya
tindakan korupsi ini adalah karena sistem pemerintahan Indonesia yang buruk, hukum yang
kurang tegas, aparat penegak hukum yang korup, dan mental para pemimpin yang
buruk.
Sistem
pemerintahan demokrasi yang dianut Indonesia memang sangat rentan terhadap
terjadinya korupsi karena banyak pihak yang dapat memepengaruhi pemerintahan,
contohnya hak prerogratif presiden dalam membentuk kabinet, presiden dapat
memilih orang-orang yang mau mendukungnya secara materiil sebagai menteri
padahal orang tersebut belum tentu mampu menjalankan tugasnya dan bahkan akan
mencari keuntungan dari jabatanya untuk mengembalikan dana yang telah ia
sumbangkan kepada presiden saat pemilihan presiden, lalu lembaga pengawas
pemerintahan yaitu DPR juga sangat mungkin melakukan korupsi saat merumuskan
atau merubah suatu undang-undang. Dan pengawasan DPR terhadap pemerintah juga
sangat lemah sehingga pemerintah masih sangat mungkin melakukan korupsi.
Hukum pidana tentang tindak pidana
korupsi yang diatur dalam KUHP dinilai masih sangat lemah. Memang tidak perlu
sampai diberlakukan hukuman mati bagi koruptor seperti yang di berlakukan di
Negara China, tapi untuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam
jumlah besar seharusnya diberi hukuman seumur hidup dan tanpa remisi ataupun
grasi. Agar terjadi efek jera dan juga sebagai pelajaran bagi pejabat-pejabat baru.
Selain hukum yang masih lemah
terjadinya korupsi di Indonesia juga didukung dengan aparat hukum yang korup
mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Kepolisian bisa
menghentikan penyelidikan bila koruptor mampu menyuapnya. Dan apabila tidak,
Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bila
ada uang suap dari koruptor. Apabila masih berlanjut ke Pengadilan vonis yang
jatuh pasti akan ringan bahkan bebas bila hakim berhasil disuap . Hal ini
menyebabkan mudahnya para pejabat yang terjerat kasus korupsi untuk membebaskan
diri dari jeratan hukum dengan jalan menyuap dari hasil uang korupsi. Sehingga
sebanyak apapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus korupsi ke
pihak kepolisian akan menjadi percuma. Bahkan beberapa waktu lalu ada upaya
pelemahan KPK oleh institusi hukum lain yang takut diselidiki mengenai kasus
korupsi di dalamnya.
Perlu kita ketahui
bahwa mental para pemimpin
dan pejabat yang ada di Indonesia sebenarnya merupakan faktor terpenting yang
menyebabkan korupsi masih terjadi hingga saat ini. Kebanyakan pemimpin dan
pejabat yang memimpin saat ini adalah hasil didikan pada masa orde baru yang
sangat korup sehingga mental mereka masihlah mental korup. Dan sepertinya
korupsi masih akan terus terjadi apabila para pemimpin masih berasal dari
generasi pemimpin saat ini. Selain
itu, yang menjadi penyebab utama adalah hilangnya mental bangsa indonesia yang
berjiwa Pancasila sehingga menyebabkan penduduk indonesia menjadi Negara yang
terkorup. Bangsa indonesia kurang mengimplementasi nilai-nilai Pancasila yang
sudah ada sejak dahulu.
Saat ini praktik-praktik korupsi di Indonesia yang terjadi mulai
dari level terendah. Yang paling mengerikan adalah, ternyata para pelaku
korupsi juga banyak yang berasal dari akademisi, para pejuang anti korupsi, dan
kelompok-kelompok yang dianggap pengawal moral bangsa. Pemikiran lain
diluar ideologi Pancasila dianggap mengancam dan akan dilawan habis-habisan
oleh Pancasila agar kesaktiannya terbukti. Pada pemerintahan kini ideologi Pancasila
sudah digantikan dengan ideologi korupsi. Elit politik merasa tidak perlu
menyebut-nyebut Pancasila, tetapi mereka –dari banyak kasus—menjalankan korupsi
secara bersamaan, dan mereka sama yakin, bahwa apa yang dilakukannya tidak
salah. Maka,itulah ideologi pemerintah sekarang, yakni ideologi korupsi.
Karena korupsi telah menguasai
penyelenggara negara, sehingga tidak lagi membutuhkan Pancasila. Kalaupun menyebut
Pancasila sekedar untuk mengingat saja, untuk menunjukkan bahwa pernah ada ideologi
Pancasila. Kita bisa merasa sedih ketika membaca berita bupati dan gubernur banyak
yang menjadi tersangka korupsi. Anggota legislative, hakim, jaksa, pengacara
ada yang menjadi terdakwa. Belum lagi kisah polisi memiliki rekening gendut
yang sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan betul tidaknya rekening gendut
itu. Pendek kata, para penegak hukum ada yang melanggar hukum. Elit partai
menerima suap. Lengkaplah sentuhan korupsi membelai seluruh komponen.
Idealnya, ketika sebuah negara memiliki pandangan hidup dan
dasar negara yang luhur (Pancasila) tentu akan memiliki sifat yang mulia.
Kondisi di atas mengindikasikan telah terjadi pemarjinalan nilai-nilai Pancasila.
21% Produk Undang-Undang di Indonesia yang sama sekali tidak menuliskan Pancasila
dan UUD 1945 dalam konsiderans maupun menimbang adalah contoh nyatanya. Yang
lebih mengejutkan lagi adalah ada 23 Perda (baik propinsi maupun kabupaten)
yang tidak menyebutkan Pancasila dalam konsiderans sebagai landasan
ideologinya.
Kesaktian Pancasila ditengah
ideologi korupsi tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengubahnya. Kesaktiannya
telah luntur. Pancasia bukan lagi sebagai ‘way of life’ dalam praktek, tetapi
paling banter berubah menjadi slogan. Korupsi yang malah telah berubah sebagai
‘way of life’, sehingga seorang pegawai rendah di Departemen Keuangan bisa
korupsi milyaran rupiah.
Korupsi sungguh merupakan sebuah penyimpangan dari semua
nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam Korupsi, Ketuhanan Yang Maha Esa
yang memiliki butir-butir Pancasila yang berjumlah tujuh dan semuanya bernilai
luhur dan harus diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia sehingga sikap
saling menghargai, keinginan untuk melakukan kerjasama tanpa melihat status
keagamaan seseorang akan terjalin dengan kuat jelas sudah dilanggar karena para
pelaku sudah mengingkari perintah Tuhan mereka yaitu Tidak Boleh Mencuri dan
juga tidak mengakui adanya Tuhan yang selalu mengawasi gerak-gerik tingkah laku
kita.
Dalam Korupsi, maka
Kemanusiaan yang adil dan beradab jelas telah dilanggar karena manusia korupsi
atau koruptor hanya memikir dirir sendiri dan kelompoknya dan melanggar hak
keadilan manusia lain. Hal ini didukung oleh pandangan seluruh rakyat Indonesia
yang tertuang dalam butir-butir Pancasila pada sila kedua. Dimana pada butir ke
dua dikatakan bahwa “Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya”. Para
koruptor mengiginkan dirinya diperlakukan berbeda dan menganggap dirinya lebih
berhak dari pada yang lainnya sehingga mereka menginginkan sesuatu yang lebih
dari yang lain.
Dalam Korupsi, maka Persatuan Indonesia juga terganggu karena
terlibatnya para politisi dalam korupsi mengakibatkan ”perseteruan” salaing
menjatuhkan dan saling melindungi pelaku korupsi.
Dalam Korupsi, maka Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan sangat terbukti telah dilanggar karena alasan
demokrasi maka keputusan politik dalam pemberantasan korupsi lebih mendasar
pada besarnya kekuatan dalam parlemen bukan berdasarkan sebuah kebijaksanaan
untuk bangsa dan negara
Dalam Korupsi, maka Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia jelas hanya mimpi belaka karena alokasi anggaran untuk kesejateraan
rakyat banyak diambil oleh mereka yang tidak berhak yaitu politisi dan
birokrasi.
Sebenarnya, Pancasila akan menjadi
nampak saktinya, apabila dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila bukan
hanya dilakukan dengan upacara, tetapi diperingati dengan langkah konkrit:
memerangi koruptor. Penyelenggara Negara, dalam hal ini penegak hukum, bisa
bersama bertekad untuk memberantas korupsi sehingga peringatan yang memiliki
tekad seperti itu akan memiliki arti bagi bangsa. Bagi rakyat. Karena kesaktian
koruptor, yang tidak pernah terungkap tuntas, bukan hanya merugikan uang
negara, lebih parah dari itu akan membuat rakyat yang telah memberi amanah untuk
mengurus negara menjadi semakin sengsara. Melalui peran pendidikan Pancasila
inilah kita dapat menanamkan jiwa Pancasila agar korupsi di Indonesia dapat
teratasi dan menjadikan Negara Indonesia yang berpancasila bebas dari korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar